Alasan Mengajukan Pinjaman Dana di Perusahaan yang Terdaftar OJK
- November 30, 2020
- By Irsan Erlangga
- 0 Comments

OJK atau Otoritas Jasa Keuangan adalah sebuah lembaga yang bersifat independen yang memiliki wewenang dalam pelaksanaan jasa keuangan di Indonesia. Jadi bisa dikatakan bahwa OJK akan mengatur dan mengawasi praktik dalam jasa keuangan sehingga nasabah merasa lebih aman. Anda yang ingin mengajukan pinjaman dana wajib mengajukan di perusahaan yang terdaftar OJK. Berikut lebih lengkapnya mengapa Anda harus memilih perusahaan yang terdaftar OJK:
Data Diri Terlindungi
Ketika mengajukan pinjaman, Anda akan menyerahkan banyak lampiran dokumen penting seperti KTP, KK, NPWP, slip gaji, dan lain sebagainya. Jika mengajukan pinjaman dengan jaminan, Anda bahkan akan menyerahkan surat berharga seperti BPKB kendaraan atau sertifikat rumah. Oleh sebab itu, Anda harus memilih perusahaan terdaftar OJK agar data-data tersebut terjaga kerahasiaannya.
Mencegah Praktik Kecurangan
OJK memiliki tugas untuk mengawasi secara penuh praktik jasa keuangan mulai dari pelayanan, laporan keuangan, dan lain sebagainya. Perusahaan tidak akan bisa melakukan kecurangan karena OJK akan memberi sanksi.
Anda sebagai nasabah juga bisa melaporkan perusahaan apabila merasa dicurangi. Ingat juga bahwa OJK hanya mengawasi perusahaan yang terdaftar saja, jadi Anda tidak bisa melaporkan perusahaan ilegal yang melakukan kecurangan. Jadi tingkat risiko lebih besar.
Legalitas Perusahaan Berdasarkan Hukum
Ada banyak sekali perusahaan pembiayaan di Indonesia dan tidak semuanya terdaftar OJK. Hanya perusahaan yang memenuhi syarat dan ketentuan saja yang akan mendapatkan izin. Ada banyak dokumen resmi dan penting agar sebuah perusahaan bisa terdaftar OJK. Oleh sebab itu, bisa dikatakan bahwa perusahaan yang sudah terdaftar OJK memiliki legalitas yang sudah berlandaskan hukum di Indonesia.
Itulah berbagai alasan mengapa Anda harus mengajukan pinjaman dana di perusahaan yang sudah berizin OJK. Tidak perlu bingung, salah satu perusahaan pembiayaan yang sudah terdaftar OJK adalah BFI Finance. Perusahaan yang lahir pada tahun 1982 ini juga menjadi anggota Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia atau APPI. Terdapat tiga produk pinjaman dari BFI Finance yang disediakan untuk nasabah. Anda yang tertarik bisa mengunjungi website produk.bfi.co.id untuk melihat informasi dan mengajukan pinjaman.
0 komentar